Pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022 Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) pada Pengadilan Negeri Sleman, yaitu Bapak FX. Herusantoso, S.H., M.H. didampingi oleh dan Ibu Dyah Ayuworo Sukenti, S.H.dan Bapak Agus Dawam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sleman yang menjatuhkan perampasan kemerdekaan.
Kegiatan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta yang terletak di Rumah Sakit Jiwa Grhasia.
Pengawasan dan Pengamatan ini dilakukan sebagai Tindak Lanjut dari Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sleman No. W13.U2/3908/PS.00/IX/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Hakim Pengawas dan Pengawas (Kimwasmat) Pelaksanaan Putusan Pidana.