Perdamaian bukanlah tanpa konflik. Itu adalah kemampuan untuk menangani konflik dengan cara-cara damai.
Kemenangan tertinggi adalah saat kedua pihak sama-sama merasa menjadi pemenang karena mendapat solusi sesuai keinginannya.
Mediator Hakim Kun Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum. berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa dalam perkara perdata No 1/Pdt.G/2023/PN Smn pada Kamis 16 Februari 2023 setelah melalui 6 x pertemuan mediasi. Para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan Kesepakatan Perdamaian dan menguatkan Kesepakatan Perdamaian dengan Akta Perdamaian. Penetapan akan dibacakan pada Kamis, 23 Februari 2023.
Halo PN Sleman
Pesan Layanan

