Perdamaian bukanlah tanpa konflik. Itu adalah kemampuan untuk menangani konflik dengan cara-cara damai.
Kemenangan tertinggi adalah saat kedua pihak sama-sama merasa menjadi pemenang karena mendapat solusi sesuai keinginannya.
Mediator Hakim Kun Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum. berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa dalam perkara perdata No 1/Pdt.G/2023/PN Smn pada Kamis 16 Februari 2023 setelah melalui 6 x pertemuan mediasi. Para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan Kesepakatan Perdamaian dan menguatkan Kesepakatan Perdamaian dengan Akta Perdamaian. Penetapan akan dibacakan pada Kamis, 23 Februari 2023.