SLEMAN- Majelis Hakim dengan Ketua Junita Pancawati, S.H., M.H., anggota Popi Juliyani, S.H., M.H dan Irawati, S.H., M.Kn., membacakan putusan perdamaian Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 86/Pdt.G/2023/PN Smn, di ruang sidang PN Sleman, Rabu (16/8).
Sebelumnya, Penggugat Dra.Orysawati Suswanto dengan Tergugat Pemerintah Kalurahan Caturtunggal telah menandatangani Akta Perdamaian dalam Mediasi dengan mediator Lis Susilowati, SH. MH., pada Senin.