KEBIJAKAN LARANGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT MENUJU TERCIPTANYA PEMERATAAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
BERDASARKAN KEADILAN YANG SUBSTANSIAL
Oleh : C a h y o n o[1]
- PENDAHULUAN
Terlepas dari berbagai kelemahan yang ada, pembangunan ekonomi Indonesia selama beberapa dekade belakangan ini telah menghasilkan banyak kemajuan. Kemajuan tersebut didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang, diantaranya kebijakan pembangunan di bidang ekonomi. Namun demikian, meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai, antara lain ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi, masih banyak pula tantangan atau persoalan dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta.
Peluang-peluang usaha yang tercipta selama ini kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut, di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga lebih memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mampu mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik.
Para pengusaha yang dekat dengan elite kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak bersaing.
[1] Hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Download artikel lengkap :