PROSEDUR PENGAMBILAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

PROSEDUR PENGAMBILAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI SLEMAN KELAS IA

PENGAMBILAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA :

  1. Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis, menginformasikan kepada Pemohon/Penggugat untuk menuju ke Kasir Perdata di Meja PTSP Pengadilan Negeri Sleman.
  2. Pemohon/Penggugat selanjutnya menuju ke Kasir Perdata di Meja PTSP Pengadilan Negeri Sleman untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dan mengambil sisa panjar yang masih ada dengan memberikan informasi nomor perkara yang telah diputus.
  3. Kasir Perdata berdasarkan Buku jurnal keuangan perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat dan mengembalikan sisa panjar jika masih ada.
  4. Kasir Perdata menyerahkan uang sisa panjar perkara, sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
  5. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani
  6. Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau  tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh panitera melalui surat akan membuat surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil
  7. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, bilamana pemohon/pengugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
  8. Dalam hal pemohon / Pengguggat / Pembanding / Pemohon Kasasi meminta salinan Putusan maka, yang bersangkutan harus melampirkan bukti pengembalian sisa panjart dari petugas Kasir Perdata.
  9. Dalam hal Nama dalam nomor rekening pendaftaran sama dengan nama Pengguggat / Pemohon, maka pengembalian sisa panjat melalui transfer ke Nomor Rekening yang tercatat pada waktu pendafttaran.
 
Ampiyangs
Halo Ampiyangs
Halo
Skip to content ext to Speech - all links on page spokenJavaScript