Senin, 24 Juni 2024 Pengadilan Negeri Sleman melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek pemenang leleng,Eksekusi tersebut teregister dalam permohonan eksekusi No 4/Pdt.Eks/2024/PN Smn dalam perkara Sugeng Agung Pambudi (sebagai Pemohon) melawan Yayuk Kristyawati ( sebagai Termmohon).Pelaksanaan Ekseksi dikoordinir oleh Panitera Bapak Dr. Sumargi, S.H., M.H. dan dilaksanakkan oleh jurusita Bapak Anton Ichtiarso,SS,M.H dan dibantu dua orang saksi Bapak Slamet Paryanta dan Bapak Sukamta. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan selesai dengan penyerahan objek Eksekusi dan kunci kepada Pemohon dengan disaksikan pula oleh kuasa Termohon dan pihak keamanan serta aparat kelurahan setempat.