PN Sleman melaksanakan eksekusi pengosongan

Senin, 24 Juni 2024 Pengadilan Negeri Sleman melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek pemenang leleng,Eksekusi tersebut teregister dalam permohonan eksekusi No 4/Pdt.Eks/2024/PN Smn dalam perkara Sugeng Agung Pambudi (sebagai Pemohon) melawan Yayuk Kristyawati ( sebagai Termmohon).Pelaksanaan Ekseksi dikoordinir oleh Panitera Bapak Dr. Sumargi, S.H., M.H. dan dilaksanakkan oleh jurusita Bapak Anton Ichtiarso,SS,M.H dan dibantu dua orang saksi Bapak Slamet Paryanta dan Bapak Sukamta. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan selesai dengan penyerahan objek Eksekusi dan kunci kepada Pemohon dengan disaksikan pula oleh kuasa Termohon dan pihak keamanan serta aparat kelurahan setempat.

 
Ampiyangs
Halo Ampiyangs
Halo
Skip to content ext to Speech - all links on page spokenJavaScript