Layanan Prodeo PN Sleman

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), Pengadilan Negeri Sleman berkomitmen untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan melalui Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) .
Layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 yaitu Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Untuk informasi lebih lengkapnya dapat menghubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Posbantuan Hukum Pengadilan Negeri Sleman.

 
Skip to content ext to Speech - all links on page spokenJavaScript