PUTUSAN DENDA TILANG HARI JUMAT TGL 3 NOVEMBER 2022

Sleman, PTIP –   PUTUSAN DENDA TILANG PADA   HARI JUMAT, TANGGAL  3 NOVEMBER  2022   DAPAT DIUNDUH PADA LAMPIRAN BERKAS DALAM FORMAT  .pdf    DI BAWAH INI. UNTUK PEMBAYARAN DENDA TILANG PADA TANGGAL   3 NOVEMBER 2022  , LANGSUNG DILAKUKAN DI  KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN  (JALAN PARASAMYA NO.6, BERAN, TRIDADI, SLEMAN, DIY),  DI  PENGADILAN NEGERI SLEMAN. . 

*) Keterangan:   Jika terjadi perbedaan antara yang tertera di atas berkas tilang, maka yang dijadikan acuan adalah denda yang tertulis pada berkas tilang.

Download di bawah ini :

04-11-2022

Rangkaian Peringatan HUT RI ke 77 dan HUT Mahkamah Agung RI ke 77

SlemanMediaPNSMN Jum’at, 18 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Sleman menyelenggarakan Rangkaian Acara Peringatan HUT RI ke-77 dan HUT Mahkamah Agung ke-77, Acara diawali dengan jalan sehat bersama dan Public Campaign PB Sleman menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada masyarakat dengan membagikan stiker dan pemasangan spanduk/banner. Acara dilanjutkan dengan pembagian doorprize, dengan hadiah utama sepeda dan dilanjutkan dengan perlombaan-perlombaan untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-77 dan HUT Mahkamah Agung ke-77.

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan ada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya.

Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Dasar Hukum

PERMA No 4 Tahun 2019

 

 

1 2 3 4
 
Skip to content ext to Speech - all links on page spokenJavaScript