Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan ada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya.
Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Dasar Hukum
Pemanggilan Peserta Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara di Pengadilan
TAWARAN BEASISWA DARI SOUTHWEST UNIVERSITY OF POLITICAL SCIENCE AND LAW (SWUPL) & CHINA-ASEAN LEGAL RESEARCH CENTER (CALC)
Jakarta-Humas, Menindaklanjuti disposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI No 1134/SET.KMA/UM/IV/2022 tentang beasiswa untuk bergabung dalam program Ph.d Elite Legal ASEAN Tahun Akademik 2022 di Southwest University of Political Science and law (SWUPL) & China-ASEAN Legal Research Center (CALC) maka dengan ini kami mengundang Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi Syarat untuk mendaftarkan diri dalam beasiswa tersebut dengan ketentuan sebagai berikut, maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :
Beasiswa Dari Southwest University Of Political Science and Law_dan_China-ASEAN Legal Reserch Center
Audiensi pengingkatan pelayanan PN Sleman dengan Disdukcapil Sleman
Pengadilan Negeri Sleman Melaksanakan Halal Bihalal
Merenovasi Pengaturan Abortus dalam KUHP (antara lex specialis dan lex generalis)
Merenovasi Pengaturan Abortus dalam KUHP
(antara lex specialis dan lex generalis)
Oleh : Dr. Cahyono, S.H.,M.H.
(Hakim Pengadilan Negeri Sleman)
- Pendahuluan
Masalah yang rumit yang dihadapi oleh setiap masyarakat, termasuk Indonesia adalah masalah keadilan (kesebandingan). Hal ini terutama disebabkan oleh karena pada umumnya orang beranggapan bahwa hukum mempunyai dua tugas utama, yakni mencapai suatu kepastian hukum serta mencapai kesebandingan bagi semua warga masyarakat. Pemikiran-pemikiran maupun konsepsi-konsepsi tentang keadilan yang berasal dari dunia barat tidak tepat jumlahnya. Konsepsi tentang kesebandingan pada hakikatnya berakar di dalam kondisi yang pada suatu waktu tertentu diingini oleh masyarakat yang bersangkutan. Dan biasanya, konsepsi tentang kesebandingan (keadilan) baru menonjol atau timbul apabila warga masyarakat dihadapkan pada hal-hal yang dirasakan kurang adil. Untuk mencapai keadilan yang bersifat substantif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka sudah sewajarnya apabila hukum pidana membutuhkan ilmu pengetahuan lain yang relevan dengan perkembangan masyarakat.
Hukum pidana perlu terbuka terhadap hasil perkembangan ilmu sosial dan kemasyarakatan, ilmu perilaku manusia, serta ilmu pengetahuan lain yang relevan. Selain ilmu sosial dan ilmu kemasyarakatan lain yang banyak membantu hukum pidana, juga dikembangkan bantuan ilmu kedokteran dan teknologi untuk penegakkan hukum pidana yang modern. Kemajuan teknologi sangat membantu kewibawaan hukum pidana untuk menyajikan kebenaran dan keputusan pengadilan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mencapai keadilan yang bersifat substantif.
Beberapa aspek kehidupan telah mengalami perubahan, sehingga diperlukan pembaharuan hukum pidana yang sifatnya dinamis, interaksionis dan progresif. Perubahan tersebut pada gilirannya akan mengikuti perkembangan masyarakat yang modern yang akhirnya menuntut pembaharuan hukum yang diperlukan sesuai kebutuhan hukum pidana yang dinamis, ia tidak mandeg-statis. Salah satunya yang perlu dilakukan renovasi pengaturan hukumnya adalah berkaitan dengan pengguguran kandungan (abortus) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 346 KUHP, yang menyebutkan:”Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun”. Serupa dengan Pasal 346 KUHP, abortus juga diatur secara khusus dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 75 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan aborsi”; namun ada pengecualiannya, sebagaimana diatur Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan, yang menyatakan: “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan: a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan;
Baca lebih lengkap download dibawah ini :
Terobosan Hakim dalam Mengadili Hard Cases yang Berkaitan dengan Penggunaan Bahasa melalui Judicial Activism
Terobosan Hakim dalam Mengadili Hard Cases
yang Berkaitan dengan Penggunaan Bahasa
melalui Judicial Activism[1]
Oleh: Dr. Cahyono, SH., MH[2]
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencari keadilan. Sedangkan konsep keadilan yang digunakan adalah konsep keadilan yang dikembangkan John Rawls yang mengembangkan konsep keadilan sebagai justice as fairness (keadilan sebagai kejujuran), jadi prinsip keadilan yang paling fair itulah yang harus dipedomani. Menurut John Rawls[3] ada dua prinsip dasar keadilan yaitu keadilan yang formal dan keadilan yang substantif sebagai berikut:
“The first statement of the two principles reads as follows. First: each person is to have an equal right to the most extensive scheme of equal basic liberties compatible with a similar sheeme of liberties for others. Second: social and economics inequalities are to be arranged so that they are both (a) reasonaby expected to be everyone’s advantage and (b) attached to positions and offices open to all”.
Dari prinsip keadilan tersebut, maka setiap orang memiliki hak yang sama dengan skema yang paling luas dari kebebasan dasar yang sama sesuai dengan skema sedemikian rupa, sehingga keduanya (a) cukup diharapkan untuk keuntungan semua orang, dan (b) yang melekat pada posisi dan kantor terbuka untuk semua semakin menunjukkan bahwa keadilan itu adalah hak setiap orang, apa dan bagaimanapun status sosial ekonominya.
Menurut Rawls, ada dua kewajiban natural yang sangat penting: (1) kewajiban untuk mendukung dan mengembangkan institusi-institusi yang adil dan (2) kewajiban natural untuk saling menghargai. Keadilan merupakan sebuah nilai primer bagi manusia, maka kewajiban untuk selalu bersikap adil menuntut bahwa ketika keadilan harus ditegakkan dengan menggunakan cara-cara yang adil pula. Hal penting yang harus diperhatikan dalam kaitan tersebut adalah peringatan Rawls untuk menghindarkan praktik-praktik yang tidak adil sekalipun dilakukan atas nama keadilan. Keadilan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang tidak adil. Cara-cara yang tidak adil, meskipun dilakukan atas nama keadilan, tetap saja bertentangan dengan esensi keadilan itu sendiri.
Mekanisme Eksekusi Fudisia
Mekanisme Eksekusi Fidusia :
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 yang menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”;
- Bahwa dengan mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri (parate eksekusi) oleh penerima fidusia kecuali:
- Pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) sehingga tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah “cidera janji” (wanprestasi) atau ada kesepakatan tentang kapan “cidera janji” (wanprestasi) antara debitur dengan kreditur;
- Debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri;
- Bahwa apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus didahului dengan mengajukan gugatan secara keperdataan ke pengadilan dan pelaksanaan eksekusinya diperlakukan sama sebagaimana halnya terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang seimbang antara pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia dan juga objek yang menjadi Jaminan Fidusia, baik perlindungan hukum dalam bentuk kepastian hukum maupun keadilan;
PUTUSAN DENDA TILANG HARI JUMAT TGL 22 APRIL 2022
Sleman, P.T.I.P. – PUTUSAN DENDA TILANG PADA HARI JUMAT, TANGGAL 22 APRIL 2022 DAPAT DIUNDUH PADA LAMPIRAN BERKAS DALAM FORMAT .pdf DI BAWAH INI. UNTUK PEMBAYARAN DENDA TILANG PADA TANGGAL 22 APRIL 2022 , LANGSUNG DILAKUKAN DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN (JALAN PARASAMYA NO.6, BERAN, TRIDADI, SLEMAN, DIY), BUKAN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN..
*) Keterangan: Jika terjadi perbedaan denda antara yang tertera di lampiran dengan berkas tilang, maka yang dijadikan acuan adalah denda yang tertulis pada berkas tilang.
Download di bawah ini :








